Dewan Desak PT PMgS untuk Diaudit

NGAMPRAH – Dinilai bermasalah, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak kepada Pemkab Bandung Barat agar melakukan audit terhadap BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat, Dadan Supardan mengatakan, adanya persoalan hukum yang sedang dihadapinya dan ancaman akan disitanya aset perusahaan oleh mengindikasikan bahwa PT PMgS perlu diperiksa.

’’Dengan adanya persoalan hukum ini, jujur saja saya kaget. Saya mengetahu dari pemberitaan bahwa BUMD ini bermasalah,’’kata Dadan ketika ditemui kemarin (6/1)

Dadan tidak menyangka PT PMgS memiliki hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 8 miliar. Sebab, selama ini komisaris dan Direksi BUMD tidak pernah terbuka atau menyampaikan bahwa perusahaan yang dikelolanya bermasalah.

Dirinya memaparkan, kecurigaan bawa perusahaan ini bermasalah sebetulnya sudah terlihat ketika dewan mengundang jajaran direksi tapi tidak pernah datang. Sebaliknya, mereka justru selalu menyampaikan klaim prestasi dan keberhasilan yang selalu dibangga-banggakan.

’’Yang diomongkan adalah prestasi ini, capaian itu, dan yang lainnya. Tapi kenyataannya bermasalah. Tidak benar ini, harus dilakukan audit investigatif,’’ tegas Dadan.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Komisi B akan mengagendakan memanggil Direksi, Komisaris BUMD, serta Asisten 2, dan bagian ekonomi, guna menanyakan hal ini. Sehingga, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan justru malah memperpanjang permasalahan.

Dadang menuturkan, aset milik BUMD ini adalah milik pemerintah daerah yang dibeli oleh uang APBD. Sebab, selama ini anggaran yang sudah diberikan sebagai modal kerja sebesar Rp 35 miliar.

’’Semua harus clear jangan ada yang ditutup-tutupi. Utang Rp 8 miliar itu tidak sedikit, jadi mereka (direksi dan komisaris) BUMD tidak boleh mundur atau diganti sebelum persoalan ini selesai,” katanya.

Sebelumnya, PT. PMgS mendapatkan gugatan dari  PT Bravo Delta Persada selaku mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air senilai Rp 8 miliar.

Akibatnya gugatan tersebut, aset milik BUMD Pemkab Bandung Barat itu terancam disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung.

’’Akumulasi tunggakan hutang PT PMgS yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 telah mencapai lebih dari Rp8 miliar,’’ pungkas dia (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan