CIANJUR – Lima orang pria diamankan setelah terlibat dalam pesta seks sesama jenis di salah satu villa di kawasan Cipanas, Cianjur, Sabtu (13/1) malam sekitar pukul 22.00. Salah seorang di antaranya, anak di bawah umur berstatus pelajar di Kota Santri.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, mengatakan, penangkapan lima orang tersebut berawal dari adanya komunikasi antara komunitas litelatur di Cianjur, yang resah dengan maraknya aktivitas penyimpangan seks, terutama gay.
”Berawal dari situ, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati salah satu aplikasi di sistem operasi Android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki,” kata dia saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, kemarin (14/1).
Setelah tim cyber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati jika beberapa orang pelaku laki-laki seks laki-laki (LSL) atau gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu villa di Cipanas.
Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan, dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks. Masing-masing berinisial AAW, 50; kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung. Kemudian, AR, 21; DA, 16; DS, 39; dan U, 34, yang merupakan warga asli Cianjur.
”Saat penggerebekan, mereka tidak mengenakan pakaian. Kami juga amankan alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya,” kata dia.
Menurut dia para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Sementara itu, AGW, 50, salah seorang pelaku, mengaku dia sudah melakukan hubungan seks sesama jenis sejak dirinya masih SMA di Bali. Awalnya dia pun menjadi korban dari temannya laki-lakinya. Lama-kelamaan, perilaku seksnya pun juga mengarah ke seks sesama jenis. Bahkan, meskipun dia sudah beristri dan memiliki tiga orang anak. Dia tetap melakukan seks sesama jenis.
Di sisi lain, lima pelaku seks menyimpang yang ditangkap jajaran Polres Cianjur ternyata menggunakan aplikasi khusus untuk kaum gay, yakni Blued. Kini aplikasi tersebut rencananya akan diusulkan untuk segera diblokir.