Saat surat cuti di luar tanggungan negara dilampirkan tambah Endun, pasangan calon tersebut selama 120 hari tidak boleh menempati rumah dinas, menggunakan fasilitas negara dan lainnya yang menjadi tanggungan negara selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Intinya selama 120 hari, selama kampanye nanti kemana-mana jangan menggunakan fasilitas negara, rumah dinas, mobil dan sebagainya,” tandasnya sambil menamahkan, surat cuti ini harus diserahkan paling lambat pada 15 Februari 2018.
Di tempat yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, setelah mendaftar langkah selanjutnya adalah tahapan verifikasi. Kemudian, melampirkan nomor rekening untuk dana awal kampanye nanti.
Baca Juga:SBY Berharap ke Nurul-RulliNgunduh Mantu Berkonsep Ramah Lingkungan di Jombang
”Nah, semua itu nanti akan Kita periksa apakah betul sudah dilengkapi dan sudah memenuhi persyaratan,” katanya kepada Jabar Ekspres.
Adapun soal proses teknis pendaftaran terutamanya perihal persyaratan, Bawaslu Jabar tidak melihat masalah yang sangat berarti yang dapat menggugurkan pasangan calon ini melaju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Jika Bawaslu Jabar menemukan ada salah satu paslon atau parpol yang terbukti melakukan kampanye hitam, Bawaslu Jabar tegas akan menindaklanjutinya,” imbaunya.
Untuk mengantisipasi munculnya kampanye hitam ini tambah Harminus Koto, Bawaslu Jabar telah berkerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Jawa Barat. Selain itu, Bawaslu Jabar pun telah menggandeng MUI, ulama-ulama, pondok pesantren hingga majelis-majelis taklim untuk mengantisipasi isu SARA yang diprediksikan akan muncul di Pilgub Jabar 2018. (mg2/rie)
