BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat imbau masyarakat yang akan membuat surat perizinan tak melalui pihak ketiga sebagai perantara.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad mengatakan, selama ini pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang mengaku sudah keluar uang banyak untuk membuat perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata data pemohon tidak diketemukan karena disinyalir menggunakan pihak ketiga.
”Makanya saya selalu menekankan pemohon izin nggak usah pakai pihak ketiga, langsung saja yang punya ketemu,” kata Dadang di Bandung, kemarin.
Dadang melanjutkan, ke depannya para pemohon izin akan lebih dipermudah karena dalam pengurusan perizinan tidak lagi harus berhubungan secara langsung dengan DPMPTSP sebagai pemberi izin. ”Bisa online dan kita tidak berbiaya, kecuali retribusi itu hanya untuk trayek, untuk penangkapan ikan, dan tenaga asing, nggak ada yang lain,” kata dia.
Dipaparkan Dadang, secara keseluruhan jumlah permohonan perizinan yang masuk ke DPMPTSP mencapai puluhan ribu atau sekitar 40 ribu dan yang kemudian diproses serta dinyatakan lolos sekitar 36 ribu. ”Jadi memang 40 ribu itu biasanya masuk tanpa kelengkapan dan lain-lain, itu biasa tiap tahun seperti itu,” kata dia.
Dadang melanjutkan, setiap tahunnya jumlah permohonan perizinan terus mengalami peningkatan sebesar Seribu sampai 2 ribu pemohon izin. Menurutnya dari jumlah permohonan tersebut, yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat biasanya sekitar 4 ribu pemohon. ”Kalau 46 ribu berarti 42 ribu yang beres, kalau 40 ribu berarti 36 ribu,” kata dia.
Dijelaskan Dadang, rata-rata pemohon izin yang dinyatakan tidak lolos lantaran tidak melengkapi berkas sesuai yang telah ditentukan. Biasanya lanjut dia, pemohon tersebut hanya coba-coba saja dengan kelengkapan seadanya.
”Ternyata setelah masuk ke dalam, baru juga nama dan lain-lain dan itu sering berulang seperti itu,” kata dia. (mg1/ign)