BANDUNG – Sedikitnya Enam kasus penyelundupan Narkoba dapat diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, sepanjang 2017 lalu.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, dari keenam kasus itu semuanya merupakan upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara dan kiriman paket melalui kantor pos. ”Dari Enam kasus tersebut, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 gram,” kata Onny di Kantor Bea Cukai Jalan Rumah Sakit Nomor 167 Babakan Penghulu, Cinambo Kota Bandung, Sabtu (30/12).
Menurut Onny, gagalnya upaya penyelundupan Narkoba ke Kota Bandung berkat kesigapan petugas bekerjasama dengan instansi lainnya yang tergabung dalam operasi penindakan Narkotika, psikotropika danprekursor (NPP).
Onny menjelaskan, dalam penggagalan penyelundupan narkoba di Bandara, pihaknya mengamankan sebanyak 4,74 gram sabu dan 13 butir pil happy five. Sedangkan dari penyelundupan paket diamankan sebanyak 6,12 gram ganja kering, 32 butir MDMA dan 5 butir happy five. ”Semua kasus kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Selain menggagalkan penyelundupan Narkoba lanjut Onny, selama 2017 pihaknya juga melakukan Operasi Patuh Ampadan, dengan tujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) illegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai.
”Pada Operasi Ampadan I, kami mengeluarkan 9 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total sanksi administrasi mencapai Rp 5.976.000 dan Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 701.800 gram hasil tembakau serta 600 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” ungkapnya.
Sedangkan untuk Operasi Ampadan II, pihaknya mengeluarkan sebanyak 31 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp 139.000.000 danBHP sebanyak 670.390 gram hasil tembakau serta 5.070 liter MMEA. ”Jadi sepanjang 2017 kami mengeluarkan 40 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp 144.976.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 322.463.141, dan Barang Hasil Penindakan total 1.372.190 gram hasil tembakau serta 5.670 liter MMEA” terangnya.
Tak hanya itu, sepanjang 2017 pihak bea dan cukai juga telah melakukan kegiatan dengan sasaran kawasan berikat dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Dalam kegiatan tersebut, Onny mengaku, pihaknya mengeluarkan sebanyak 9 SBP untuk bidang tekstil dan produksi tekstil serta sepatu dengan total sanksi administrasi mencapai Rp 615.691.818. Total kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp 1.080.607.818. ”Kami berharap pada 2018 mendatang capaiannya akan lebih baik dari apa yang telah diraih di 2017 ini. Dengan berusaha semaksimal mungkin saya yakin akan bisa,” pungkasnya. (ziz/ign)