SOLOKAN JERUK – Untuk menambah pemahaman menganai penggunaan dana desa Kecamatan Solokan Jeruk memberikan sosialisasi mengenai pemahaman Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) kepada Kepala Desa se Kecamatan.
Camat Solokan Jeruk, Mochamed Ishak mengatakan, pemahaman ini sangat perlu dimengerti oleh seluruh kepala desa. Sehingga, ketika melakukan pengelolaan dana desa sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“kita arahkan dulu pemahamannya kepada para kepala desa, agar para kepala desa bisa berkompeten dalam pengelolaan”, jelas Ishak kepada Jabar Ekspres ketika ditemui di aula Kecamatan Solokan Jeruk kemarin (27/12),
Dirinya menilai, untuk pemanfaatan dana desa harus diserap masyarakat hingga mengakar. Sehingga, nilai kesenjangan atau kebutuhan masyarakat dalam bentuk infrastruktur maupun ekonomi bisa terjawab.
Ishak mengatakan, sumber ADPD sangat banyak baik pendapatan asli desa, APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Untuk itu, bila tidak sesuai dengan prosedur dalam pengelolaannya akan berdampak bermasalh dengan hukum.
Petunjuk teknis pengelolaan tersebut dapat dipermudah setelah seluruh jajaran pemerintah desa mengkaji ketentuan Peraturan Bupati yang sudah di sahkan.
“Juknisnya kan udah ada, udah syah, tinggal dikaji dan dipahami, sesuai yang tercantum pada Perbup nomor 7 tahun 2017, itu dijelaskan seluruhnya mengenai pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa”, tutupnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN ICI) Divisi Investigasi Kabupaten Bandung, Heryawan Azizi S.sos menjelaskan, pengelolaan anggaran desa mesti ditunjang dengan pengawasan yang ketat. Sebab, sejauh ini masih ada anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Heryawan menerangkan, kepala desa yang mempunyai peran penanggung jawab teknis pengelola anggaran, mesti dimonitoring secara ketat. pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun seharusnya ikut monitoring dilapangan.
Dari hasil temuan di beberapa wilayah, ternyata persoalan penyalahgunaan anggaran masih sering dilakukan para kades. Sehingga mengakibatkan relaisasi pembangunan jadi terhambat.
“Jadi efektifitas realisasi angaran adalah monitoring, seharusnya pihak KPK pun terjun, sebab jumlah anggaran desa dijawa barat rata-rata sudah lebih dari 1 miliar,”tutup dia. (mg3/yan)