Kendati begitu, pihaknya mengelak jika dianggap tidak melaksanakan tugas – tugas penertiban hanya karena masalah anggaran dan personil. Sebab, selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan Perda.
Terkait minimkaret, Aris mengklaim, pihaknya sudah melakukan penyegelan kepada sejumlah minimarket beberapa waktu lalu.
Sementara untuk permasalahan bangunan liar, beberapa waktu lalu, anggotanya juga telah melakukan pembongkaran beberapa bangunan liar, seperti di wilayah Kelurahan Utama, Kelurahan Melong, dan lainnya.
“Dari hasil penyegelan tersebut pengusaha minimarket sekarang mulai berbondong-bondong mengurus perizinan. Sedangkan bangunan liar, mekanismenya harus ada Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3 dari dinas terkait, baru bisa dilakukan penyegelan atau pembongkaran,” tuturnya.
Aris mengatakan, saat ini tercatat ada beberapa rumah makan berskala besar yang menjadi sasaran penertiban oleh Dinas Pol PP karena tidak memiliki izin, berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Aris menamabahkan, untuk rumah makan juga pihaknya sudah memberikan teguran di antaranya Eatboss, Dominos Pizza, RM Ampera, RM Ibu Hj. Cijantung – Ciganea, Dunkin Donuts, RM Kiamang Raya, dan RM HDL Cilaki.
“Kalau untuk rumah makan ada beberapa yang sudah datang saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) kemarin. Yang belum itu Dunkin Donuts, RM Kiamang Raya, dan RM HDL Cilaki, nanti akan kita berikan ultimatum juga,” tegasnya.
Sementara, untuk permasalahan PKL, pihaknya menyebut akan segera melakukan penertiban untuk PKL dan perparkiran yang berada di kawasan Alun-alun Cimahi.
“Jadi nanti PKL dan parkir yang di Alun-alun itu akan dipindahkan ke Pasar Atas Barokah yang baru. Kalau parkir, ada pembicaraan untuk membeli lahan kosong milik warga, dan akan dijadikan pusat parkir,” tutup Aries (ziz/yan)