BANDUNG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Jawa Barat gelar sosialiasi “Prospek Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil”. Kegiatan yang dipusatkan di Graha Pustaloka Dispusipda itu diikuti seluruh Arsiparis dan Pustakawan se Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jawa Barat, kemarin (18/12).
Menurut Plt. Sekretaris Dinas Dr Hj Dinny Resmiati MSi, alasan diadakannya sosialisasi itu agar para PNS terutama yang berada di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yakni para Pustakawan dan Arsiparis dapat meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
”Lembaga ini hampir 50 persen pegawainya adalah pejabat fungsional Pustakawan dan Arsiparis. Karena itu pemahaman akan peraturan yang mengatur kinerja mereka sangat dibutuhkan,” ungkap Dinny pada Jabar Ekspres di Kantor Dispusipda Jabar Jalan Kawaluyaan Indah Kota Bandung, kemarin (18/12).
Lanjutnya, saat ini pemerintah lebih mendorong PNS untuk menjadi tenaga fungsional karena beberapa keuntungan yang ada di jabatan tersebut. ”Salah satunya untuk jabatan fungsional utama, gololongan IVd-IVe batas usia pensiunnya bisa sampai 65 tahun. Lain halnya dengan pejabat administrator yang hanya sampai 58 tahun dan jabatam tinggi pratama sampai dengan 60 tahun,” jelasnya.
Agar tak menimbulkan kesalahpahaman dan untuk mendorong kinerja itulah, maka Dispusipda Jawa Barat menggelar sosialisasi tersebut. ”Mereka harus memahami dasar hukum yang mengaturnya dalam hal ini PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan pada bulan April 2017 lalu,” jelasnya.
Acep Bambang Sudrajat, narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat membenarkan jika pihaknya menyampaikan prospek pengembangan karir jabatan fungsional setelah berlakunya peraturan pemerintah tersebut kepada para peserta yang sebagian besar Pustakawan dan Arsiparis itu. Respon dari para peserta pun terlihat antusias terlihat dari sejumlah pertanyaan setelah pemaparan selesai diberikan.
”Karena dalam Peraturan Pemerintah itu, pengaturan jabatan diatur mulai pasal 67-101 dan banyak hal hal yang menurut saya sangat berpengaruh terhadap eksistensi jabatan fungsional. Baik dari sisi jenjang karir kemudian dari sisi prospek ke depan. Karena dalam jabatan fungsional, perlakuannya itu (semula) tidak ada pelantikan, contohnya. Sekarang perlakuannya sama dengan jabatan struktural. Diangkat jadi jabatan fungsional pertama, perpindahan jabatan, invasing bahkan ke jenjang utama itu wajib dilantik dan disumpah oleh gubernur. Sehingga sama perlakuannya dengan jabatan struktural,” ungkap Kasubbid Pengembangan Karir Jabatan Fungsional pada BKD Provinsi Jawa Barat itu. (ign/adv)