Saksi Tidak Tahu Keterkaitan HCL dan PLK

BANDUNG – Sidang kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, kembali digelar untuk kali ke-17 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12).

Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi, yaitu Notaris Resnizar Anasrul, SH, yang mengurus akta No. 3/18 November 2005. Resnizar dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya diminta pemohon yang mengaku sebagai pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk membuat akta notaris.

“Saya diminta pengurus PLK untuk dibuatkan akta notaris, yang diantaranya Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, Gustav Pattipeilohy. Tapi saya tidak tahu sejarah dari PLK tersebut,” katanya.

Selanjutnya, ketika ditanya oleh Majelis Hakim Toga Napitupulu, SH, mengenai runtutan pengurus dalam Staatsblad (Lembaran Negara Republik Indonesia, red) hingga menjadi pengurus dalam Akta Notaris No. 3/18 November 2005, Ia menjawab tidak mengetahui keterkaitan Het Chritelijch Lyceum (HCL) dan PLK.

“Staatsblad Hindia Belanda atas nama HCL tidak pernah ditunjukkan kepada saya saat pembuatan akta. Dan saya hanya diminta pemohon untuk dituangkan dalam akta No. 3/18 November 2005 tersebut,” terangnya.

Sementara itu , belum ada perkembangan dari pihak terdakwa yaitu Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti, karena tidak hadir di persidangan. Dengan demikian sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 14 Desember 2017. Nantinya JPU akan menghadirkan dua orang saksi ahli, salah satunya dari Unpad. (ss/don)

Tinggalkan Balasan