KPU Minta Panwas Selektif

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung Januar Solehudin menambahkan, penindakan yang dilakukan Panwas bisa berupa temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian atau pemberian rekomendasi serta penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Sedangkan jenis pelanggaran yang bisa ditangani oleh Panwas adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilihan,” ucapnya.

Mereka yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran adalah WNI, pemantau pemilihan atau peserta pemilihan. Pemantau pemilihan harus terdaftar di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada kegiatan yang diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur perwakilan parpol, Panwascam dan lima komunitas motor di Kab Bandung juga dilakukan penandatanganan MoU untuk pengawasan paritisipatif dalam pengawasan Pilgub dan Pileg dan Pilpres.
“Pelibatan komunitas motor itu menjadi yang pertama dilakukan di Jabar. Tapi, yang lebih penting bagi kami adalah mereka bisa benar-benar bekerjasama secara efektif pada waktunya,” ucapnya. (rus/yan)

LAUNCHING GAKKUMDU

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pidana pemilihan, Panwas Kabupaten Bandung telah melaunching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya melibatkan unsur Panwas, Polres Bandung dan Kejari Bale Bandung.

Sentra Gakkumdu sendiri merupakan hasil dari nota kesepakatan yang dibentuk oleh tiga elemen penegak hukum yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang berlandaskan pada UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Ada hal yang baru dari Gakkumdu versi UU No 7/2017, seperti polisi penyidik dan jaksa bekerja penuh waktu di sekretariat Gakkumdu Kab Bandung,” jelas Hedi.

Kerja mereka akan dibantu oleh sekretariat Gakkumdu yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan