jabarekspres.com, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengimbau, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar untuk segera menyelesaikan perekaman sekaligus pembagian E-KTP bagi penduduk penyandang disabilitas, agar kelompok ini bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, dari total penduduk yang disabilitas kurang lebih 2.000, kebanyakan mereka tidak memiliki E-KTP sehingga mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Harminus menjelaskan, dari data KPU Jabar, menunjukkan setengah dari total penduduk disabilitas di Jabar tidak
memiliki E-KTP dan belum melakukan perekaman sama sekali.
Kelompok disabilitas tersebar di berbagai daerah kabupaten kota di Jabar, dan berbagai jenis dari penyandang tunanetra, tunarungu, tunawicara dan lain sebagainya.
“Data spesifik penyandang tunanetra, tunawicara dan ada dimananya, Bawaslu tidak memiliki. Namun, yang jelas mereka ini belum banyak memiliki E-KTP,” jelas Haminus ketika di hubungi Jabar Ekspres kemarin (19/11).
Untuk itu, Bawaslu Jabar mendorong setiap Pemda melalui Disdukcapil masing-masing kota/ kabupaten untuk segera mempercepat proses perekaman dan pencetakan E-KTP bagi kelompok disabilitas mengingat pelaksanaan Pemilihan Umum akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Iya, nanti akan Kita (Bawaslu Jabar, red) dorong agar permasalahan E-KTP ini segera diselesaikan,” terangnya.
Mekanisme untuk mempercepat perekaman tersebut tambah Harminus Koto, Disdukcapil diimbau untuk menggunakan sistem jemput bola atau mendatangi kelompok disabilitas. Atau mendatangi lembaga atau kelompok yang menaungi disabilitas ini, atau bisa juga mendatangi secara door to door.
“Atau bisa juga dengan cara mengumpulkan mereka disatu tempat seperti yang dilakukan Bawaslu Jabar. Masa Disdukcapil gak bisa lakukan itu, Kita (Bawaslu) aja bisa,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu Jabar pun mengimbau kepada kelompok disabilitas yang tidak bergabung dengan kelompok disabilitas atau tidak bergabung dalam organisasi disabilitas mana pun. Pihaknya berharap tetap menggunakan hak pilihnya, dan bisa melakukan perekaman jika E-KTP belum
dimiliki.
“Disabilitas yang berada diluar dan dalam organisasi disabilitas untuk mengunakan hak memilihnya, dan untuk calon yang dipilihnya bukan atas dasar pemaksaaan atau diarahkan tapi atas dasar kehendak sendiri,” imbaunya.