jabarekspres.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penelitian administrasi berkas 14 parpol calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, belum ada satu pun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, parpol-parpol itu diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan perbaikan.
”Semuanya, dari 14 partai yang berkasnya diteliti, ditemukan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat, Red),”’ ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, baru-baru ini.
Sebagaimana diberitakan, ada 14 partai politik masuk dalam kelompok pertama penelitian administrasi sebagai calon peserta pemilu. Kelompok kedua terdiri atas sembilan parpol yang saat ini masih dalam tahap mengulangi pendaftaran berupa penyerahan berkas.
Empat belas parpol yang sudah menjalani penelitian administrasi itu terdiri atas 10 partai peserta Pemilu 2014 dan empat pendatang baru. Peserta Pemilu 2014 yang dimaksud adalah PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat. Sedangkan pendatang barunya adalah Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Hasyim menambahkan, penyebab status TMS masing-masing partai sangat beragam. Ada yang keanggotaannya ganda, SK kepengurusan partai bermasalah, dokumen hilang, hingga rekening dan legalitas kepemilikan kantor partai yang belum dibuat sesuai dengan ketentuan. ”Semua partai wajib memperbaiki setiap kekurangannya. Waktunya 14 hari,” tegas pria asal Jawa Tengah itu.
Tidak hanya secara fisik berupa berkas, perbaikan juga dilakukan di sistem informasi partai politik (sipol). Jika sudah lengkap, proses pendaftaran yang dijalankan partai peserta Pemilu 2014 hampir rampung. Tinggal menyelesaikan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Sementara itu, bagi non peserta Pemilu 2014, verifikasi faktual dilakukan menyeluruh di semua daerah.
Liaison Officer (LO) Partai Kebangkitan Bangsa Hesbul Bahar menyatakan, partainya siap melakukan sejumlah perbaikan. Menurut dia, waktu dua pekan sangat cukup mengingat kekurangan persyaratan pihaknya hanya sekitar 30 persen.
Hesbul menjelaskan, salah satu kekurangan partainya adalah keabsahan SK kepengurusan. Ada beberapa yang SK kepengurusannya tidak ditandatangani secara basah. ”Ada beberapa SK kami yang legalisir, tapi tidak diakui. Katanya tanda tangan di legalisir itu harus asli juga,” ujarnya.