Pajak Air Tanah Seharusnya Naik

Menurut Hasanudin, bila melihat potensi yang ada, PAD dari pajak air tanah tersebut bisa berlipat ganda. Karena berdasarkan hasil pendataan DPKD KBB tahap pertama, terdapat 400 perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah. Namun yang baru berhasil didatangi oleh petugas, hanya 256 perusahaan.

“Dari jumlah perusahaan itu, 132 di antaranya menggunakan air bawah tanah. Itu potensi yang bisa kita ambil pajaknya. Ke depan tentu perusahaan lainnya bisa kita gali lagi agar target pajak air tanah ini bisa lebih maksimal,” katanya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan