jabarekspres.com, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meresmikan pembentukan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jawa Barat. Gakkumdu itu dibuat untuk mengantisipasi tindak pelanggaran pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Kepala Bawalu Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, Sentra Gakkumdu terdiri atas forum beberapa unsur. Bawaslu Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang bertugas menangani tindak pidana Pemilu.
Koto berharap, pembentukan Tim Sentra Gakkumdu tersebut mampu menekan angka kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada. Termasuk terciptanya sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan di Jawa Barat.
”Kita sudah keluarkan SK (Surat Keputusan, Red) bersama antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan untuk mengawal Pilkada Serentak mendatang,” kata Koto, kemarin (13/11).
Dikatakan Koto, Tim Sentra Gakkumdu akan langsung bekerja setelah proses launching tersebut. Hal itu dilakukan karena rawannya pelanggaran Pemilu yang terjadi mulai dari tahapan pencalonan.
”Ini kita sudah launching dan kita sudah bisa bekerja. Sebab, di dalam sub tahapan-tahapan itu ada saja pelanggaran Pemilu, seluruh tahapan itu rawan,” urainya.
Menurut Koto, Tim Sentra Gakkumdu nantinya akan merespon dengan cepat jika ada laporan pelanggaran Pemilu dan akan melakukan penyelidikan langsung terhitung 1×24 jam sejak laporan tersebut diterima. ”Kalau sudah ada laporan dan temuan kita akan melakukan penyelidikan di tingkat kepolisian, dan di tingkat kejaksaan. Mekanisme awalnya saja di Bawaslu di penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Dipaparkan Koto, jika pelanggaran yang terjadi tersebut memenuhi unsur pidana Pemilu, maka akan langsung ditindak melalui proses peyelidikan. Namun, apabila pelanggaran yang terjadi dalam proses administrasi, itu akan ditindak oleh Bawaslu. ”Sebab, kita juga menyelesaikan pelanggaran,” tegasnya. (mg1/rie)