Dia juga meminta para pelanggan tidak termakan kampanye hitam tentang data pelanggan yang disalahgunakan. Dia menegaskan, pelanggan tidak perlu khawatir mengenai data yang mereka masukkan saat proses registrasi. Dia menjamin data tersebut akan tersimpan dengan baik dan tidak disalahgunakan.
”Kita semua para operator ikut sukseskan dan tertib pada aturan pemerintah untuk memegang teguh rahasia data pelanggan,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyayangkan banyaknya scan Kartu keluarga yang bertebaran di dunia maya. Padahal, sejak awal, pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi nomor NIK maupun nama ibu.
Baca Juga:Pro-Kontra SK Dukungan, Gerindra Merapat ke Nasdem10 Orang ASN Terindikasi Positif
Menurutnya, data pribadi seharunya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan. Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.
”Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/11).
Dalam konteks registrasi ulang simcard, bisa saja data tersebut digunakan orang lain untuk mendaftar. Sebab, prinsip registrasi tersebut hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.
Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta tidak terlalu panik. Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.
Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan. ”Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya. (and/far/rie)
