Banyak Cafe Nunggak Pajak

jabarekspres.com, CIMAHI – Masih minimnya pendapataan dari sektor pajak disebabkan banyak Rumah Makan dan Cafe yang belum memiliki izin usaha.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Yunita Widiana mengakui di Kota Cimahi banyak menjamur restoran atau rumah makan. Namun belum bisa mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Yunita Widiana mengatakan, kurang optimalnya pendapatan daerah dari pajak restoran atau rumah makan disebabkan masih banyak restoran skala besar maupun kecil belum menjadi wajib pajak.

Dirinya menyebutkan, hingga bulan September 2017 ini, tercatat baru 77 restoran maupun rumah makan yang menjadi wajib pajak, dengan realisasi pajaknya hanya senilai Rp 7,7 miliar dari target Rp 8,4 miliar.

“Target sekarang menjadi Rp 9,4 miliar pada Anggaran Perubahan tahun 2017,”jelas Yunita ketika ditemui kemarin (30/10)

Menurutnya, untuk merealisasikan ini pihaknya telah memberikan tenggat waktu setahun untuk para pelaku usaha rumah makan untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan usahanya dan bisa melihat berapat omzet mereka perbulan.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para pengusaha restoran atau rumah agar segera mendaftarkan izin usahanya.

Untuk menjadi wajib pajak, lanjutnya, setiap rumah makan yang berdiri minimal memiliki omzet hingga Rp 10 juta rupiah perbulan. Jika sudah memenuhi syarat itu, maka mereka wajib menjadi wajib pajak, terlepas dimanapun restoran atau rumah makan itu berada.

“Kita sudah kasih kelonggaran satu tahun dan setelah itu mereka pasti tahu berapa omzetnya. Nah dengan omzet yang mereka kantongi itu, mereka harus mendaftar menjadi wajib pajak,”cetus dia.

Yunita menegaskan, bagi pelaku usaha rumah makan yang sudah setahun masih belum mendaftarkan usahanya maka pihaknya akan melakukan tidakan dengan cara upaya paksa atau menyegel tempat usaha tersebut.

Dirinya mengakui, setelah melakukan pengecekan dilapangan, banyak dari mereka tidak mau terbuka terhadap omzet yang diperoleh. Padahal, mereka wajib untuk memberitahukan agar bisa dikategorikan sebagai wajib pajak atau bukan.

Untuk menyiasati, pihaknya menerapkan alat Billing Checker di setiap rumah makan yang dipinjamkan dirumah makan tersebut secara bergiliran setiap bulannya. Dengan begitu, pihaknya akan mengetahui berpa omset yang diperoleh dari satu rumah makan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan