Tolak Gugatan Mantan Ketua Koni Jawa Barat

jabarekspres.com, BANDUNG-KONI Jabar mengatakan bersyukur atas inkracht-nya gugatan mantan pengurus Koni Jabar Pasca PAW 2017 dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan tersebut. Sebagaimana diputuskan dalam putusan perkara Nomor 144/Pdt.G/2017/PN.Bdg  tanggal 20 September  2017 dan diterima Koni Jabar tanggal 16 Oktober 2017.

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi (Kabid Hukum dan Advokasi) Koni Jabar Tugiman, mengatakan, putusan pengadilan atas perkara tersebut sudah tepat. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah bekerja secara profesional, obyektif dan rasional. Demikian persidangan telah berlangsung secara terbuka, dan mengedepankan equality before the law. ”Sehingga  putusan itu  menurutnya sangat obyketif, rasional dan berkeadilan,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jabar Ekspres di Bandung, kemarin (24/10).

Dengan begitu lanjut Tugiman, pihaknya berharap dengan kandasnya gugatan mantan pengurus Koni Jabar tersebut. Hal itu sekaligus menepis  berbagai isu miring yang selama ini  ditudukan oleh sejumlah pihak kepada Koni Jabar. “Berbagai isu miring tentang Koni Jabar itu tidak benar dan itu fitnah. Alhamdulillah kebenaran dan keadilan  telah ditunjukan dan semoga menjadi akhir dari polemik itu, “ tandas Tugiman.

Kabid Hukum dan advokasi Koni Jabar  menjelaskan, setidaknya ada lima subtansi gugatan yang diajukan oleh para penggugat Dr. Ucup Yusuf Cs, mereka menggugat soal penggantian antar waktu (PAW) pengurus Koni Jabar masa bakti 2015-2018. Mengklaim bahwa SK PAW bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan Koni Jabar dinilai tidak mengedepankan prinsif-prinsip pembinaan keolahragaan dengan baik, menggugat keterlibatan TNI/PNS dan Pajabat publik dalam komposisi kepengurusan Koni Jabar dan yang terakhir tentang tuntutan ganti rugi bagi para penggugat atas PAW itu sendiri.

“Kita (Koni Jabar) mengapresiasi gugatan itu kerana kebenaran hokum justru akan terungkap di Pengadilan. Namun ia  juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki  sejumlah  data, fakta  dan argumen hukum yang sahih dalam pembuktian  di pengadilan,” terangnya.

Menurutnya gugatan itu lucu karena di samping tidak memperhatikan kaidah hukum acara, juga tidak memiliki alasan hukum yang jelas. Putusan perkara nomor 144 tersebut saat ini sudah inkracht van gewijsde atau memiliki kekuatan hukum tetap. ”Sehingga sikap  Koni Jabar  menerima putusan itu dan juga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh para mantan pengurus koni jabar, cq Dr. ucup yusuf cs,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan