Menurutnya, dalam sidang tersebut ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63,9 juta diserahkan kepada negara. “Keberadaan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, namun untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar Bandung menetapkan KepalaDPMTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardhana sebagai tersangka kasus pungutan liar dan gratifikasi dilingkungan dinas tersebut.
Petugas juga telah melakukan penggeledahan dan identifikasi di kantor DPMTSP, Jalan Cianjur Kota Bandung beberapa waktu lalu. Adapun uang yang sebelumnya diberitakan ada sebesar Rp 68,9 juta, uang tunai USS 24.810, uang tunai 120 poundsterling dan buku tabungan Bank Mega dengan saldo Rp 100 juta, uang tersebut murni miliki Dandan Riza dan keluarga sehingga pengadilan memutuskan mengembalikan kepada Dandan.
Kasus tersebut bermula saat tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana, 21 Januari lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui pula, bahwa jumlah terungkap total uang pungli dalam kasus tersebut yaitu hanya Rp 63,9 juta. (yul/ign)