Permen 39 Tidak Ada Koordinasi

Permen 39
BERIKAN PAPARAN: Jajaran Kementrian LHK tengah memberikan penjelasan mengenai Permen 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial yang akan diberlakukan sebentar lagi.
0 Komentar

Dirinya memaparkan, kondisi gunung menurut informasi DLHK gunung itu rusak sebanyak 1086 hektar, tetapi menurut Perhutani sekitar 300 hektar saja yang rusaknya.

“Jadi jelas KLH ke gunung rakutak hanya memantau yang rusaknya saja, dan yang bagusnya tidak terpantau,” tuturnya.

Tarna menegaskan, pihaknya bersama aktivis lainnya akan terus melakukan kontrol ke kawasan gunung Rakutak. Untuk memastikan tidak ada kerusakan hutan setelah diberlakukannya Permen itu.

Baca Juga:Dekatkan Diri dengan Pelajar BandungUMB Kudu Berkontribusi Cerdaskan Anak Bangsa

“Kami bukan orang perhutani, dan kami tidak dibayar perhutani dan kami juga tidak di bayar oleh pejabat, namun kami ingin menghijaukan hutan supaya tidak terjadi longsor yang mengakibatkan banjir,” tutup Tarna (yul/yan)

0 Komentar