Sertifikasi Halal Tetap MUI

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memegang peran vital untuk sertifikasi halal. Meskipun pemeriksaan produk bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Produk Jaminan Halal (BPJPH) dan lembaga penjamin halal lainnya, tanpa fatwa MUI, sertifikat tidak bisa dikeluarkan.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengungkapkan, posisi BPJPH bukan untuk menggantikan peran MUI sepenuhnya. ”Antara BPJPH dan MUI itu satu kesatuan,” katanya kemarin (13/10).

Nur Syam menjelaskan, BPJPH berfungsi untuk menerima dan mengoordinir pendaftaran dan pengajuan produk halal dari berbagai perusahaan.

Setelah syarat dan prosedur terpenuhi BPJPH akan mela­kukan pengecekan produk di berbagai lembaga pemerik­san halal (LPH).

”LPH itu punya pemerintah, bisa juga lewat lembaga lain dibawah naungan ormas atau perguruan tinggi,” katanya.

Hasil pemeriksaan produk dari LPH dikirim kembali ke BPJPH untuk kemudian dite­ruskan kepada MUI untuk dibuatkan fatwa halal. Dalam UU 33 nomor 2014 tentang Jaminan Produk Halal, peran MUI di sini adalah mutlak. ”MUI adalah satu-satunya lembaga yang dipercaya pe­merintah untuk melakukan kajian dan diskusi lalu mengeluarkan fatwa halal,” kata Nur Syam.

Fatwa halal kemudian dite­ruskan kembali ke BPJPH yang kemudian menerbitkan ser­tifikat dan label halal untuk produk tersebut. Tanpa fatwa MUI, produk tidak akan per­nah memiliki label halal.

Nur Syam optimistis, sistem yang baru ini nantinya dapat memacu penelitian-peneli­tian tentang kompisisi keha­lalan produk obat, kosmetik, maupun makanan. Kemenag berharap Perguruan-Pergu­ruan Tinggi yang menjadi pelopor dalam penelitian halal. ”Nanti ada banyak pilihan substitusi bagi produk-produk yang belum halal,” kata man­tan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Mengenai vaksin MR, Nur Syam menyatakan tidak bisa berkomentar lebih banyak. Menurutnya penerapan UU 33 masih dalam proses. Tidak serta merta semua produk harus halal saat ini juga. Jika belum ada subsitusi untuk sebuah produk yang halal, maka yang dipakain adalah prinsip ke-daruratan

”Saya rasa sampai batas waktu tertentu, aspek kedaru­ratan masih berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan