jabarekspres.com, BANDUNG – KPU Kota Bandung membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini (12/10).
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarak mengatakan, proses penerimaan anggota sudah dimulai, terakhir penerimaan berkas pendaftaran ditutup sampai tanggal 16 untuk PPK dan tanggal 20 untuk PPS. ”Masyarakat silakan mendaftar dengan membawa berkas persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Rifqi Alimubarak ketua KPU Kota Bandung, kemarin (11/10).
Sosialisasi penerimaan ini sebut dia sudah gencar dilakukan melalui website dan media sosial resmi KPU Kota Bandung. Baik sosialisasi lewat Facebook atau Twitter. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung, camat, ormas, OKP, dan juga pihak terkait dengan rencana pembentukan PPK dan PPS. “Supaya mereka mensosialisasikan kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Rifqi menjelaskan, anggota PPK yang dibutuhkan setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Dikali 30 kecamatan di Kota Bandung. Sehingga total kebutuhan petugas sebanyak 150 orang. Sedangkan PPS membutuhkan sebanyak 453 petugas dari 151 kelurahan. “Masing-masing kelurahan 3 petugas,” jelas Rifqi kepada Jabar Ekspres.
Masa kerja mereka sekitar 10 bulan. Dua bulan sesudah pemungutan suara mereka tetap bekerja. Kerja mereka terhitung sejak November 2017 hingga Agustus 2018. “Pemungutan suara kan Juni. Dua bulan setelah itu mereka masih kerja,” ujarnya.
Tahun ini, terdapat aturan baru dalam proses penerimaan keanggotaan PPK dan PPS. Yakni usia minimal 17 tahun. Maksimal tidak dibatasi. Tahun sebelumnya batas minimal usia yakni 21 tahun.
Hal baru selanjutnya yaitu pendaftar tidak boleh pernah menjabat sebanyak dua kali periode pemilihan baik itu Pilbup dan Pilgub atau Pileg dan Pilpres. Usia 17 dan dua kali periode tidak bisa direkrut. Sedangkan syarat lainnya sama. Yang penting, tidak boleh menjadi anggota partai selama 5 tahun sebelumnya. “Aturan ini yang baru dan krusian. Kalau yang lainnya hanya bersifat administrasi saja,” tuturnya. (and/ign)