Kisah Yusman Talembanua Lolos dari Hukuman Mati

’’Kami dapat data dari gereja soal usia Yuman. Tapi, yang tertulis di buku itu nama panggilan Yusman saat kecil, Ucok. Ada berapa banyak anak yang punya nama Ucok,’’ ungkap Putri.

Tidak ada akta kelahiran yang dimiliki keluarga Yusman. SD saja Yusman tidak tamat. Mereka pun mencari bukti lain. Hingga akhirnya bertemu dengan Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI). Dari diskusi dengan pengurus AIFI, mereka pun dikenalkan dengan drg Fahmi Oscandar yang mendalami radiologi forensik kedokteran gigi dari Universitas Padjadjaran Bandung.

Yusman yang sebelumnya berada di Lapas Tangerang pun dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. ’’Tesnya sebenarnya sehari. Tapi, pengurusan pindah lapas itu yang lama, berbulan-bulan,’’ kata Putri.

Pemeriksaan terhadap Yusman baru bisa dilakukan pada 17 November 2015. Fahmi mengungkapkan, dirinya menggunakan empat metode untuk memastikan usia Yusman. Yakni, metode AL Qahtani dan Van Heerden untuk menganalisis gigi. Juga, dua metode untuk analisis tulang, Greulich and Pyle dan Schaffer.

Prinsipnya, dalam analisis gigi itu, salah satunya, dilihat panjang akar gigi geraham. Sedangkan tulang yang diperiksa adalah rongga sinus maksilaris dan penghitungan tulang pergelangan tangan sampai telapak tangan.

Hasilnya, pada saat pemeriksaan 17 November 2015 itu, diketahui usia Yusman 18,5 tahun dengan mode Al Qahtani dan 18,4–18,5 tahun dengan metode Van Heerden. Sedangkan dengan metode Greulich and Pyle, usianya 18–19 tahun dan dengan metode Schaffer berusia 17–18 tahun.

Artinya, pada 2012 saat kejadian pembunuhan itu, Yusman berusia sekitar 15 tahun. Mengutip situs Hukum Online, menurut pasal 45 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ’’Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:…. dan seterusnya’’.

Masih dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 61), menjelaskan bahwa yang dimaksud ’’belum dewasa’’ adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, dia tetap dipandang dewasa. Tapi, di penjara pula dia belajar menulis dan membaca. Salah satu gurunya adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat di Lapas Tangerang. Yusman kebetulan seblok dengan Antasari di blok G. ’’Mungkin karena kasihan saya mau dihukum mati. Pak Antasari ajarin saya menulis,’’ kata Yusman.  (*/c5/ttg)

Tinggalkan Balasan