Kisah Yusman Talembanua Lolos dari Hukuman Mati

Pada waktu itu, Yusman hanya menyangka akan diperiksa sebagai saksi. ’’Saya dikasih foto bos. Saya bilang kenal, lalu saya dibawa ke kantor polisi,’’ ujar Yusman yang baru tiga tahun terakhir fasih berbahasa Indonesia.

Versi Yusman, dirinya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya itu bersama sang kakak ipar, Rusula Hia, yang juga tertangkap.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Yusman juga baru tahu kalau usianya dinaikkan menjadi 19 tahun. Dia sempat membantah di pengadilan dan menjelaskan bahwa usianya belum genap 16 tahun.

Pada saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Yusman tidak langsung paham apa arti tuntutan seumur hidup itu.

Sekembali ke lapas, baru dia menanyakan kepada teman. ’’Dibilangin seusia kamu ditahan. Kalau 19 tahun, ya 19 tahun nanti bebas,’’ kata Yusman menirukan temannya.

Penjelasan itu menyesatkan. Hukuman seumur hidup tentu saja dihukum sampai mati.

Vonis hakim yang diketok pada 21 Mei 2013 ternyata lebih berat: hukuman mati. Rusula juga divonis serupa. Tidak ada upaya banding yang diajukan.

Yusman yang sebelumnya dibui di Lapas Gunungsitoli, Nias, lantas dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Kurang dari sebulan, karena ada kebakaran lapas tersebut, Yusman dipindahkan ke Nusakambangan.

Di lapas itulah dia baru tahu apa itu hukuman mati. Ditembak di depan regu tembak. Yusman langsung tidak bisa tidur. Apalagi setelah beberapa waktu kemudian dia tahu ada rekan sekamarnya yang dibawa petugas untuk menjalani eksekusi mati.

’’Saya sampai minta obat tidur ke klinik. Makan tidak enak. Malam-malam terbangun begitu dengar suara pintu sel dibuka,’’ ujarnya.

Nasiblah yang kemudian mempertemukan Yusman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada akhir 2014. Yusman yang menggunakan bahasa lokal Nias pun berkomunikasi dengan Yasonna yang juga dari Nias. Yasonna berjanji membantu.

Kondisi Yusman itu pun akhirnya diketahui KontraS. Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menuturkan, mereka langsung menemui Yusman membicarakan kasusnya.

Yusman diupayakan untuk pindah ke Lapas Tangerang agar pendampingan hukum jadi lebih mudah. Bukti-bukti baru dicari untuk memastikan usia Yusman.

Tinggalkan Balasan