Jatayu Tuntut Proyek PLTU Dihentikan

”Masyarakat itu banyak mengeluhkan kondisi kesehatan anak-anak mereka yang lebih buruk sejak PLTU Batubara Indramayu, Jawa Barat beroperasi sejak 2009, dan dengan adanya proyek baru ini tentu memperparah kondisi masyarakat. Maka dari itu, sebaiknya tidak ditambah PLTU Batubara di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Wahyudin, Staf Advokasi WALHI Jawa Barat menyebutkan proyek PLTU 2 Indramayu jelas telah merugikan petani penggarap sawah. Dimana, proses proyek PLTU Indramayu telah melanggar prosedur dan mekanisme izin lingkungan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan dan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang usaha dan kegiatan yang wajib amdal. ”Pelanggaran lainnya adalah soal izin lingkungan hidup yang dikeluarkan diluar kewenangan Pemda Indramayu, izin lingkungan PLTU 2 Indramayu memang telah melanggar hukum,” tegasnya.

Salah-satu peraturan mengatur terkait bagaimana warga sekitar membuat rencana kegiatan yang dipastikan dapat informasi hingga mampu melibatkan perwakilan warga sekitar, khususnya warga yang terdampak. Lalu, dari aspek proses perizinan pun dinilai tidak transparan dan tidak adanya keterlibatan masyarakat sekitar jelas sekali hal tersebut suah menyalahi peraturan yang ada dan jika pun ada dokumen serta ijinnnya dikeluarkannya. Maka dokumen yang dimiliki tersebut tidak syah dan cacat hukum.

Lasma Natalia kuasa hukum dari LBH Bandung menambahkan,pihaknya mewakili warga Indramayu  akan menghadirkan warga sebagai salah satu saksi fakta yang nantinya akan menguatkan tentang kepentingan hukum Penggugat dan dampak dari PLTU baik dampak terhadap kesehatan, pekerjaan dan penghidupan warga. ”Nanti dalam persidangan ini, korban yang tergabung dari Jaringan Tanpa Asap Indramayu (JATAYU) akan melakukan aksi di depan kantor PTUN Bandung. Sekitar 4 orang warga korban dari Desa Mekarasari, Patrol dan Tegal Teman Indramayu akan memberikan kesaksian yaitu Pak Ahmad Yani, Mistra, Ajid, dan Sukirman,” ujarnya.

Saat ini, gugatan TUN Warga Indramayu terhadap Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/Kep.51.A.-BLH/2015 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) Indramayu 2 X 1.000 MW oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan   VIII di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. (mg2/ign)

Tinggalkan Balasan