Setnov Bisa Tersangka Lagi

Putusan MK itu menutup rencana pihak Setnov yang kabarnya bakal melaporkan KPK ke kepolisian bila Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali ditersangkakan. Kubu Setnov menilai putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September lalu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Termasuk ditersangkakan kembali oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan secara detail semua materi perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga kuat melibatkan Setnov. Langkah itu menghindari upaya praperadilan yang sewaktu-waktu dilakukan Setnov bila nanti kembali ditetapkan tersangka. ”Beri waktu untuk penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail,” ujarnya.

Terkait dengan ancaman pihak Setnov yang mempolisikan pimpinan KPK, Basaria menanggapi santai. Dia percaya polisi secara bijak akan memilah setiap laporan yang masuk. ”Biarin aja dilaporin, tidak apa-apa dilaporin. Nanti polisi yang akan menentukan bahwa ini termasuk memenuhi unsur pidana atau tidak. Kami yakin dan percaya (kepada polisi, Red),” tutur mantan perwira tinggi polisi ini. (far/tyo/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan