jabarekspres.com, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi terpaksa harus menertibkan puluhan spanduk bakal calon Gubernur Jawa Barat dan spanduk-spanduk lainnya. Sebab, puluhan spanduk tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Wakil Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menuturkan, penertiban tersebut bermula saat Satpol PP Kota Cimahi, sedang melakukan patroli rutin dan menemukan adanya sejumlah spanduk yang terpasang tidak pada tempatnya.
“Dari data yang diperoleh tercatat ada 30 spanduk dari yang sifatnya komersil maupun kampanye politik yang kita turunkan,” tuturnya, saat ditemui diruang Kerjanya kemarin (6/10).
Menurut Dadan, kegiatan patroli ini dilakukan secara rutin sebagai upaya menegakan Perda. Terelebih, dengan maraknya alat peraga yang terpasang di beberapa wilayah Cimahi, bisa mengganggu keindahan kota.
“Kota ini (Cimahi) kan milik kita semua. Sudah seharusnya kita jaga,” ujarnya.
Dadan menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di lapangan diantaranya, spanduk yang terpasang di tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya. Sejauh ini, kata dia, spanduk bermuatan politik sudah banyak tersebar di Cimahi.
“Kita tertibkan karena masih ada yang dipasang tidak sesuai tempat. Jelas yang melanggar kami turunkan, karena ini sesuai dengan Perda,” jelasnya.
Dadan menyebutkan, banyaknya pemasangan alat peraga yang bermuatan politik pada tempat-tempat yang dilarang, diduga akibat tim sukses yang kurang melakukan koordinasi dengan pengurus Parpol, sehingga mereka tidak mengetahui tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi spanduk atau alat peraga lainnya.
Dadan melanjutkan, sebaiknya, meski sudah memempunyai izin pemasangan dari Dinas terkait, tetapi sebaiknya pihak tim sukses memberikan tembusan kepada Satpol PP sebagai penengak Perda, dimana saja titik-titik pemasangannya.
“Sehingga, pemasangan alat peraga tersebut tidak malah mengganggu keindahan kota,” bebernya.
Untuk terus menjaga keindahan kota, Satpol PP Cimahi, terus melakukan penyisiran alat peraga yang tersebar dan menyalahi aturan. Dan jika masih melanggar konsekuensinya akan ditertibkan. (ziz/yan).