jabarekspres.com, BANDUNG – Sejak kemarin (4/10), Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Polrestabes Bandung telah menerapkan tilang melalui kamera closed circuit television (CCTV).
Pantauan Jabar Ekspres, kesibukan mulai terlihat saat proses pemantauan arus lalu lintas di ruang Area Traffic Control System (ACTS) yang berada di Balaikota Bandung. Briptu Ganepa, kasatlantas Polrestabes Bandung menjelaskan saat ini ada 72 titik CCTV yang terpasang di perempatan jalan di Kota Bandung. Kamera pengawas tersebut akan memantau aktivitas pengendara, khususnya saat berada di lampu merah.
”Saat ini, kita beri teguran dari ruang ACTS ini. Kalau memang membandel kita tindak tilang oleh petugas yang ada di sana. Kalau misalkan kabur, kita akan kirim surat tilangnya ke rumah,” kata Briptu Ganepa, kasatlantas Polrestabes Bandung saat di temui di ruang ACTS Jalan Wastukencana, kemarin.
Lenjut dia, untuk penindakan jenis kendaraan yang dapat ditindak dengan penilangan merupakan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Untuk sepeda motor tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan berada di zebra cross. Sementara untuk mobil, pelanggaran yang dapat ditindak apabila mobil berada di jalur ruang henti khusus (RHK). ”Sampai hari ini (kemarin, Red.) di pukul 14.30 sudah lebih dari 20 kendaraan yang ditilang, kebanyakan dari kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Tambah dia, pengendara yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas akan direkam. Sebagai barang bukti, yang nantinya akan dicek ke Samsat untuk mengetahui mengetahui identitas pengendaranya. ”Setelah diketahui alamatnya, baru kita datangi dan beri tindakan tilang,” ucapnya.
Disinggung terkait kendaraan yang digunakan bekas, pinjaman atau kendaraan dari luar kota, polisi sudah menyiapkan cara untuk memberi penilangan. ”Kalau kendaraan bekas atau pinjaman kita tetap cek ke Samsat. Nanti diketahui dijualnya ke siapa dan dipinjamnya ke siapa. Sementara kalau dari luar kota, nanti kan terlihat dari layar. Petugas yang di ruangan, nanti memberi tahu ke petugas di lapangan, nanti langsung ditindak di tempat,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Manajemen Bidang Transportasi pada Dishub Kota Bandung, Sultoni mengatakan pihaknya hanya sekedar memberikan fasilitas pemantauan saja, sementara untuk tindakan selanjutnya menjadi ranah kepolisian. ”Kita hanya memberikan fasilitas saja. Untuk penindakan dan lainnya di serahkan kepada polrestabes,” tututnya. (pan/ign)