jabarekspres.com, CIMAHI – Kisruh sengketa lahan tanah seluas 17.160 M2, milik Mamah Nyi Watin (Almarhumah) yang saat ini dikuasai hak warisnya Andi Ani Astiani (47), dengan Kohir nomor 446 Persil 42 yang terletak Jalan Sukarasa Nomor 40 kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara kota Cimahi semakin memanas.
Pasalnya, pihak tergugat merasa dipermainkan oleh pihak Pengadilan Agama Cimahi yang datang bersama pihak kepolisian, Satpol PP dan anggota TNI yang akan mengeksekusi tanah miliknya berdasarkan putusan pengadilan Agama Cimahi yang dianggap cacat hukum.
“Saat mereka akan mengeksekusi tempat ini, saya tanya Kohir nomor berapa, memang benar 446, cuma saat saya tanya persil berapa yang akan dieksekusi, pihak Pengadilan Agama tidak bisa menjawabnya, ” ujarnya, saat ditemui di lokasi tanah yang menjadi sengketa Jalan Sukarasa Nomor 40 kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Rabu (4/10).
Ani mengaku, pihaknya bukan tidak menghargai proses hukum namun Ani menyayangkan putusan yang dikeluarkan pengadilan agama Cimahi terkesan ada keberpihakan kepada pihak penggugat.
“Keputusan dari Pengadilan Agama dinyatakan kepemilikan atas nama Omah Sariamah atau Bah Nasyim padahal mereka tidak memiliki bukti kepemilikan. Bahkan mereka bukan ahli waris dari Mamah Nyi Watim,” ucap dia
Dia menjelaskan, pihaknya kecewa dengan putusan-putusan pengadilan agama, Sebab pengadilan agama Cimahi saat menerima gugatan dari pihak penggugat atas nama Mimi binti Ariah tidak dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
“Artinya menurut saya sudah menyalahi aturan sebab kalau mau menggugat seharusnya ada bukti kepemilikan. Sementara ini tanah yang diletakan sita eksekusi oleh pengadilan agama adalah milik kami atas nama Mamah Nyi Watin dengan kohir 446 persil 42.III dengan luas tanah yaitu 17.160 M2,” jelasnya.
Dengan tidak ada surat bukti kepememilikan tetapi bisa dimenangkan oleh pengadilan agama Cimahi, lanjutnya, itu adalah suatu kelalaian dari pihak pengadilan agama. Sebab, memurutnya, pengadilan agama tidak menanyakan bukti surat-surat kepemilikan kepada pihak penggugat.
“Hingga saat ini saya mempertanyakan kok bisa pengadilan agama mengeluarkan keputusan seperti itu. Kami sudah beberapa kali berbicara kepada pihak pengadilan agama tetapi tidak sama sekali ditanggapi,” jelasnya.