jabarekspres.com, SOREANG – Setelah di desak oleh berbagai pihak akhirnya setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengirimkan surat peringatan kepada 126 perusahaan, hanya 22 perusahaan saja yang mau memenuhi undangan dari DLH untuk menandatangani komitmen dalam pengelolaan limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kusumah mengatakan, penandatanganan itu dilakukan serentak melaui Memorandum of Understanding (MoU) dan berkomitmen untuk mengelola limbah secara benar.
Dirinya memaparkan, dalam komitmen itu telah ada 6 kesepakan diantaranya, perusahaan siap mendukung visi misi Kabupaten Bandung, dengan mengoptimalkan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dikawasan perusahaan yang menjadi tanggungjawab.
Selain itu, mengenai kesiapan perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang undangan dan ketentuan dalam Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (IPPLH).
“Selanjutnya, perusahaan juga harus siap dengan segala konsekuensi sesuai ketentuan,” jelas Asep ketika ditemui kemarin (29/9)
Pada kesempatan tersebut juga diutarakan mengenai sosialisasi prosedur penegakan hukum lingkungan dibekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Babakan di Kp.Kelebuhan Bulan Desa Babakan Kecamatan Ciparay
Asep menandaskan, hal terpenting adalah dukungan bersama untuk Kabupaten Bandung bersih sampah tahun 2020, dengan mewujudkan kawasan industri bersih sampah.
“Kita harapkan juga perusahaan bisa berkontribusi dalam program pemerintah untuk Kabupaten Bandung yang bersih, sehat nyaman, hijau dan lestari,” tandasnya.
Lebih jauh Asep mengungkapkan, pihaknya memiliki 4 strategi khusus dalam mewujudkan Kabupaten Bandung bersih sampah tahun 2020.
“Strategi kita yakni mewujudkan kawasan pemukiman perumahan bebas sampah, melalui program LCO (Lubang Cerdas Organik), industri bersih sampah dengan sistem pengelolaan sampah IPAL, mewujudkan kawasan pertokoan dan perkantoran bersih sampah,” terang Asep
Sementara itu, Kepala Bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan penaatan hukum lingkungan, Endang Widayati mengatakan, untuk kawasan industri baru, rumah makan modern tidak boleh mengeluarkan sampah organik, artinya kata Dia sampah harus habis dikelola dilokasi perusahaan.
“Karena sesuai aturan, bahwa setiap kawasan yang dibangun, berkewajiban menyediakan sistem pengelolaan sampah.Jangan bangunannya saja yang modern tapi pengelolaan sampah juga harus modern,” tuturnya
Asep berharap, program yang saat ini dilakukan bisa didukung semua pihak dan komitmen yang dibangun bisa terwujud sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.(rus/yan)