jabarekspres.com, NGAMPRAH – Sebanyak 300 Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Bandung Barat diminta untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 Desember 2017 dengan sistem online. “Pelaporannya dengan sistem online atau disebut dengan e-LHKPN. Nanti akan diberikan caranya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya, usai mengisi acara Sosialisasi Aplikasi LHKPN Secara Elektronik, kemarin.
Maman mengungkapkan, azas kepatuhan LHKPN di KBB kali ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding dengan sebelumnya. Pelaksanaan LHKPN tahun 2015, hanya berjumlah 22 orang dengan melibatkan pejabat eselon II.
Diungkapkan Maman, seiring dengan perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK), maka perkembangan pejabat KBB yang harus menyerahkan LHKPN kali ini adalah pejabat eselon IIIB ke atas atau setingkat Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), kemudian pejabat eselon IIIA, IIB dan IIA. Sementara untuk pejabat eselon IV ke bawah, hingga kini belum dimintai.
Ditanya soal tentang kemungkinan adanya ketidakjujuran dari pejabat tersebut saat memberikan laporan, menurut Maman, hal itu sudah diantisipasi KPK. Karena selain melaporkan kekayaan pribadinya, mereka juga dimintai melaporkan kekayaan istri dan anaknya yang masih dalam tanggungannya. “Semua harus dilaporkan kepada KPK, kita juga imbau kepada pejabat agar menyerahkan data harta,” ujarnya.
Maman menyebutkan, dengan LHKPN secara elektronik bisa memudahkan publik untuk mengakses informasi itu. Karena tujuan diberlakukannya LHKPN elektronik tersebut supaya lebih mudah dalam pelaporannya. Sementara terkait manfaat LHKPN tersebut, kata Maman, sebagai salah satu media untuk menguji integritas pejabat. “Dengan sistem online lebih cepat dan mudah diakses,” tandasnya. (drx/yan)