jabarekspres.com, SOREANG – Tidak diindahkannya teguran darai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung atas surat yang dilayangkan kepada ratusan perusahaan yang diduga tidak melakukan pengelolaan limbah secara benar terancam akan berurusan dengan hukum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, Penerapan sanksi tegas ini akan diberlakukan bagi perusahaan yang mebandel dengan melakukan pembuangan limbah secara sembarangan.
Dirinya mengaku, telah melayangkan surat peringatan kepada 126 perusahaan yang tidak menggunakan prosedur dalam pengelolaan limbah. Sehingga, jika perusahaan ini tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan terancam sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun, masih ada perusahaan yang tidak serius menanggapinya,”jelas Asep ketika ditemui kemarin (22/9)
Drinya memaparkan, sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana kurungan penjara 3 tahun dan denda 3 miliar.
Selain itu, dalam UU 32 tahun 2009 menjelaskanm setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
Dengan begitu, untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang kami layangkan surat peringatan dan surat paksaan dan akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda.
“Ini sesuai arahan Bupati Bandung bahwa semua pelaku usaha sudah diberikan hak nya untuk berusaha secara sah dikabupaten Bandung.tatapi kalau tidak taat aturan kami akan bertindak tegas,”cetus Asep
Dirinya menuturkan, Perusahaan yang mendirikan pabrik di Kabupaten Bandung seharusnya sadar untuk memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan limbah. Sebab, secara hukum hal tersebut sudah tertuang dalam aturan yang dikeluarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH)
Sementara berkaitan dengan langkah penanganan pembuangan limbah langsung ke Sungai Cisangkuy, Kepala Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Robi Dewantara menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut.
Untuk area Cisangkuy, kita sudah lakukan patroli dan sidak ke sungai dan sumber air limbah. Sedangkan untuk hasilnya sudah dilayangkan peringatan dan rekomendasi penghentian kegiatan usaha.