jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat membagikan sertifikat halal ke 750 Industri Kecil Menengah (IKM) di Pusdai Bandung Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (20/9/).
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Industri dan Perdagangan Hening Widiatmoko mengatakan, pemberian sertikat halal merupakan program tahunan Pemprov Jabar yang dilaksanakan sejak tahun 2013. Kegiatan tersebut kata dia bertujuan untuk memfasilitasi industri kecil menengah mendapat sertifikat bagi sektor makanan dan minuman.
”Karena ini merupakan komitmen, maka tahun ini pun ada alokasi anggaran bagi 750 IKM untuk mendapat sertifikat halal secara gratis,” tuturnya.
Hening menjelaskan, jumlah sertikat yang dibagikan tahun ini mengalami penurunan, karena terang dia banyak IKM yang mendaftarkan sertikat halal secara mandiri kepada MUI. ”Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 23 yang diberikan sertifikat. Sisanya telah melakukan secara mandiri dan mempunyai anggaran yang juga mandiri,” jelasnya.
Pemberian sertifikat halal tidak hanya diberlakukan bagi makanan pangan. Namun lanjut Hening, diberlakukan juga bagi obat-obatan dan kosmetik. ”Banyak yang mengira bahwa pemberlakukan sertifikat hanya pada makanan pangan saja. Padahal, siapa yang mengira bahwa kosmetik dan obat-obatan yang dipakai ibu-ibu, justru terbuat dari unsur yang tidak halal,” pungkasnya.
Ketua Dekopinwil Jawa Barat Mustopa Jamaludin menjelaskan saat ini di Jabar terdapat sekitar 500 ribu pelaku IKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. ”Jumlah IKM di Jabar mencapai 500 ribu pelaku usaha, namun yang sudah memiliki sertifikat halal masih sangat sidikit,” katanya.
Mustopa mengatakan, LPPOM MUI Jabar dari 500 ribu yang terdata baru menerbitkan 13 ribu sertifikat halal bagi produk IKM. ”Dari sertifikat sebanyak itu, 8.776 sertifikat berasal dari fasilitasi Pemprov Jabar,” tutupnya. (pan/ign)