Sebanyak 29 Partai Politik Sudah Minati Pemilu 2019

jabarekspres.com, JAKARTA – Langkah awal bagi partai politik (parpol) untuk ikut serta dalam Pe­milu 2019 dimulai pekan depan. Tangga pertama yang harus dilalui ialah memenuhi syarat administrasi dengan mengunggah kepengurusan dan keanggotaan mereka ke laman Sistem Informasi Par­tai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, pengi­sian Sipol merupakan kewa­jiban karena menjadi salah satu syarat pendaftaran pe­serta pemilu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi parpol lama yang sudah per­nah menjalani verifikasi pada Pemilu 2014.

Meski tidak terkena verifikasi faktual, secara administrasi parpol lama harus memenuhi persyaratan peserta pemilu. Mulai syarat kepengurusan di pusat dan daerah, jumlah keang­gotaan, hingga 30 persen keter­wakilan perempuan.

”Itu sebagai bentuk konfir­masi apakah anggota partai tersebut sudah memenuhi syarat menjadi pemilih,” ujar­nya setelah melakukan sosia­lisasi verifikasi parpol di kantor KPU, Jakarta, baru-baru ini.

Ketentuan itu juga dimaksud­kan untuk memenuhi per­syaratan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan parpol mela­kukan pendaftaran. ”Undang-undang mengatakan, parpol yang ingin ikut pemilu mendaf­tar ke KPU. Jadi, KPU hanya memfasilitasi,” imbuhnya.

Akademisi Universitas Di­ponegoro tersebut menjelas­kan, mengunggah syarat ke Sipol diperlukan untuk mem­permudah perapian data. Sebab, sistem dalam Sipol sudah bisa mendeteksi ber­bagai kejanggalan, termasuk data ganda keanggotaan.

Merujuk pengalaman sebe­lumnya, kata Hasyim, tidak sedikit keanggotaan ganda yang ditemukan dalam proses verifikasi. Misalnya, satu orang yang sama terdaftar sebagai anggota beberapa parpol.

Dalam sosialisasi kemarin, dari 33 parpol yang kepen­gurusannya aktif, 29 di anta­ranya terlibat dalam proses persiapan verifikasi. Selain 12 partai peserta Pemilu 2014, ada banyak partai baru yang hadir. Misalnya Partai Kedau­latan, Partai Indonesia Kerja, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Berkarya.

Hasyim menambahkan, jajarannya akan menjadikan data tersebut bahan dalam mempersiapkan infrastruktur persiapan verifikasi. ”Ya, itu bisa dibuat penilaian, kira-kira dari 73 parpol, berapa yang berniat menjadi peser­ta pemilu,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, masyarakat umum bisa memantau progres data yang diunggah parpol. Sehing­ga membantu aspek transpa­ransi di internal partai. ”Tapi sebatas melihat, tidak bisa mengubah-ubah isinya,” kata mantan ketua Bawaslu Banten tersebut. (far/c9/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan