jabarekspre.com, SOREANG – Minimarket di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung. Minimarket tersebut diduga tidak mempunyai izin oprasional, sehingga disegal sementara. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, di ruang kerjanya, kemarin (14/9).
“Puluhan minimarket telah ditertibkan, karena tidak melengkapi izin operasional. Selama bulan Agustus – September 2017 ini, 34 minimarket telah disegel sementara,” kata Yogi.
Dia mengungkapkan, ke 34 mini market tersebut terdapat di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Diantaranya, jalur wisata Ciwidey, Pasirjambu, Rancabali, Soreang, Katapang, Kutawaringin, Cangkuang dan Ibun. Menuturkan perkembangan minimarket, lanjut Usman, di Kabupaten Bandung manimarket tersebut sudah menjamur sejak dua tahun terakhir.
“Mereka berani beroperasi tanpa melengkapi surat-suratnya, hanya memegang surat rekomendasi dari Disperindag saja, jadi terpaksa kami segel untuk sementara, sebelum mereka belum memiliki izin,” ungkapnya.
Usman menjelaskan, perilaku pengusaha minimarket yang tak mengindahkan perizinan. Padahal, bila perizinan diurus secara lengkap mereka tak akan kelabakan dan merugikan pemitra atau penyandang dana. Ia menuturkan, sejatinya perizinan diurus oleh manajemen pusat dari minimarket tersebut. Namun, beberapa oknum langsung beroperasi meskipun perizinan belum selesai.
“Ada yang baru punya surat rekomendasi dari Diseprindag, ada yang baru punya surat HO, kita tidak main-main dalam penegakan perundang-undangan, sehingga kami langsung berupaya untuk menegakan UU di wilayah Bandung Utara, Selatan dan wilayah wisata,” jelasnya.
Usman juga mengaku, bahwa pihaknya tak serta merta langsung melakukan penyegelan. Surat peringatan satu hingga tiga pun dilayangkan kepada pemilik minimarket. Namun, tak ditanggapi sedikitpun.. “Setelah kita lakukan penyegelan, sekarang banyak yang mengurus izin, alau izinnya keluar kita buka lagi (segelnya) dan mereka bisa beroperasi lagi,” paparnya. (yul/gun)