jabarekspres.com, SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung akan melakukan penyisiran ke apotek-apotek dan melakukan pengawasan ketat agar PCC tidak beredar di Kabupaten Bandung.
Informasi yang dihimpun, humas BNN RI melayangkan rilis dengan menyatakan terkait berita penyalahgunaan obat bertulisan PCC yang beredar di Kendiri, Sulawesi Tenggara dan menyebabkan satu orang tewas serta 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah sakit di Kendiri.
Kasatnarkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan peredaran obat penenang yang tergolong jenis baru itu. Sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi lebih dini.
”Antisipasi ini akan dilakukan, karena dikhawatirkan obat tersebut beredar di wilayah hukum Polres Bandung,” kata Agus kepada Jabar Ekspres, kemarin (14/9).
Selain melakukan penyisiran, lanjut Agus, dirinya sudah menugaskan anggota dari Unit Baya untuk melakukan pemantauan, dan pihaknya juga akan memperkuat penyuluhan ke sekolah-sekolah, karena dikhwatirkan obat tersebut membidik para pelajar. Dia mengaku, belum mengetahui secara pasti bagaimana bentuk dari PCC, namun dari gejala yang di hasilkan, terindikasi obat tersebut tergolong obat yang keras.
”Kita akan cek nanti, obat ini diduga membuat penggunanya ketergantungan, keras banget dari berita yang beredar, saya belum bisa bercerita banyak karena belum menemukan dan memeriksa obat itu,” ungkapnya.
Agus mengatakan, di wilayah Kendari, peredaran PCC diduga didapatkan dari sumber yang berbeda. Kemasannya pun berbeda-beda, ada dalam bentuk minuman energi, wiski, bir, serta tablet. ”Kami imbau agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tak terjerumus penggunaan PCC dan narkotika lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dr Ahmad Kustijadi menegaskan, pihaknya akan mendukung secara penuh langkah yang diambil Satnarkoba Polres Bandung dalam membentengi PCC agar tak masuk ke Kabupaten Bandung.
”Pengawasan obat sebenarnya berada di bawah kewenangan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), tapi izin dari apotek kan kami yang mengeluarkan, kami akan tindak bila ditemukan PCC,” tegasnya.