Untuk persyaratan umur, pada tanggal 1 September 2017 minimal berusia 18 tahun, dan maksimal 32 tahun untuk lulusan S-1, 33 tahun untuk S-2, dan 35 tahun untuk S-3. “Bagi pelamar yang memiliki ijasah pendidikan dari universitas luar negeri (LN), wajib memiliki surat pernyataan ijasah yang dilegalisir Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Ristek Dikti.
Herman menjelaskan, khusus untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama pada formasi dengan nomor 6, 8 dan 10, pendidikan S2 harus linier dengan pendidikan S1. Karena itu, pelamar harus melampirkan ijasah S1.
Khusus untuk jabatan Analis Sistem Informasi pada formasi no. 38 dan 39, yang dimaksudkan adalah jabatan programmer. Sedangkan untuk jabatan Analis Sistem Informasi pada formasi 52 dan 63 adalah jabatan untuk desain grafis.
Untuk jabatan Analis Sistem Informasi pada formasi nomor 56 dan 57 wajib memiliki sertifikat bahasa pemrograman web PHP dan framework dan lampiran hasil pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi. Sementara untuk jabatan Analis Sistem Informasi pada formasi nomor 58 wajib memiliki sertifikat bahasa pemrograman mobile apps, dan lampiran hasil pembuatan aplikasi mobile apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi.
Lebih lengkapnya, dapat dilihat pada link https://rekrutmen.menpan.go.id/index.php/home/menpan di bagian Pengumuman Pelaksaan CPNS Kementerian PANRB. (rls/ags/rie)