jabarekspres.com, BANDUNG – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus menggenjot pencapaian pajak daerah. Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar Minggu (10/9) di SOR Arcamanik, Kota Bandung. Sosialisasi ini meliputi tiga kecamatan di wilayah Bandung Timur dan kali terakhir di tahun 2017 ini.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sebelumnya, kegiatan hendak digelar di acara car free day, seperti yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun, untuk lebih menyentuh berbagai wilayah, kali ini pihaknya lebih memilih untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat wajib pajak.
“Berdasarkan evaluasi kami, sosialisasi di acara car free day kurang optimal. Sebab, masyaraka hanya lalu lalang dan selintas saja. Tentunya, ini tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Ema.
Pihaknya sudah menggelar sosialisasi di enam tempat di Kota Bandung demi menggenjot capaian pajak daerah. Sosialisasi ini dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak kepada masyarakat. Selama ini, kata dia, sosialisasi baik langsung maupun melalui media dampaknya sangat baik.
“Sosialisasi ini yang ketujuh. Alhamdulillah, masyarakat kini sudah semakin sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Ema menjelaskan, dari target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini yang mencapai Rp 578 miliar, sudah terkumpul sebesar Rp 285 miliar. Namun pihaknya masih optimistis bisa mencapainya kekurangannya hingga akhir September ini.
“Kami sangat optimistis karena bulan ini merupakan bulan jatuh tempo. Artinya ada peluang di masyarakat di atas Rp 285 miliar atau mencapai Rp 320 miliar. Karena ada budaya biasanya masyarakat membayar pajak menjelang jatuh tempo. Jadi kami optimistis bisa tercapai,” terangnya.
Ema melanjutkan, untuk realisasi pajak daerah saat ini sudah berada diangka Rp 125,6 triliun atau 52 sekian persen dari target Rp 135 triliun. Ia mengakui masih ada peluang mencapai itu. Bahkan bisa Rp 136 triliun karena kinerja pajak daerah untuk non PBB ini bergerak cukup baik. “Hanya saja jenis pajak reklame yang tidak bagus,” tuturnya.
Ia mengatakan, untuk pajak reklame diakuinya memang cukup sulit lantaran belum kelarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) dan kejelasan proses layanannya.”Untuk menarik pajak reklame harus ada proses perizinan dulu, kalau izinnya tidak diproses sulit menarik pajaknya,” ujarnya.