Cimahi Perlu Jembatan Layang Baru

jabarekspres.com, CIMAHI – Intensitas kemacematan di jam-jam sibuk di Jembatan Leuwigajah sudah mencapai over kapasitas. Sehingga, perlu penambaahan untuk pembangunan jembatan baru di wilayah itu.

Indra Lukman Purnama (24), salah seorang warga Jalan Saradan, RT 03 RW 04 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, menuturkan, hampir setiap hari ia disuguhkan dengan kemacetan parah jembatan Leuwigajah.

“Macetnya parah. Apalagi kalau jam sibuk, seperti pagi sama sore,” tuturnya, saat ditemui di sekitar Leuwigajah, Cimahi Selatan, kemarin (10/9).

Menurut Indra, meski di jembatan leuwigajah pada waktu tertentu diberlakukan pelarangan kendaraan besar atau truk melewati jalan, namun kacetan tetap saja terjadi.

“Padahal truk gak boleh lewat setiap pagi jam 06.00-09.00 WIB dan sore jam 16.00-18.00 WIB. Tapi tetep aja macet. Biar gak macet lagi, iya harus jadi 2 (dua) jembatan,” ujarnya.

Seperti menjawab desakan warga, Pemerintah Kota Cimahi pun ‘ngotot’ mendorong agar Pemerintah Provinsi segera merealisasikan pembangunan double track Leuwigajah

Pasalnya, dengan kondisi terbatasnya jembatan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi terpaksa harus melarang kendaraan besar melewati jembatan Leuwigajah saat pukul 06.00-08.00 WIB, serta pukul 16.00-18.00 WIB.

“Kami sudah minta kepada mereka (Pemprov Jabar) segera dibangun. Mudah-mudahan provinsi bisa segera merealisasikan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud saat dihubungi, Minggu (11/9).

Menurut Ison, pembuatan jembatan baru di Leuwigajah sangat dibutuhkan. Terlebih lagi, jembatan tersebut merulakan akses penghubung dengan wilayah lain.

“Sangat besar kebutuhan kita. Kalau dibangun lebih cepat, akan sangat membantu,” kata Ison.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ahmad Nuryana menyebutkan, berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, progres rencana pembangunan double track Leuwigajah baru sampai tahapan Detail Engenering Design (DED).

“Kita menunggu kesiapan ekspose DED dari Bina Marga provinsi,” katanya.

Dalam ekpose DED, terang Ahmad, akan dijelaskan rencana detail pembangunan double track, seperti ukuran, kontruksi dan sebagainya.

Berdasarkan prosedur, lanjut Ahmad, pembuatan double track Leuwigajah harus melalui izin dari Jasa Marga. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan Jasa Marga di bawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan