jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat urung menerapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) pada 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Iing Solihin menuturkan hal tersebut merupakan kesimpulan rapat pleno Dewan Pengupahan KBB, yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2017 lalu di Lembang.”UMSK di Bandung Barat belum bisa diterapkan untuk tahun ini karena perlu diadakan beberapa tahapan untuk menentukan sektor unggulan di Bandung Barat, sebagai dasarnya,” kata Iing, yang juga Ketua Dewan Pengupahan KBB di kantornya, Ngamprah, Rabu (6/9/2017).
Dari delapan item yang harus dihimpun, kata dia, terdapat empat item yang tidak dapat dipenuhi. Empat item yang mendapat catatan itu yakni item devisa yang dihasilkan belum dapat terpenuhi, item nilai tambah yang dihasilkan belum dapat dipenuhi, item kemampuan perusahaan belum dapat dipenuhi, dan item asosiasi perusahaan terkait belum dapat dipenuhi yang sesuai dengan sektor unggulan.
Komentar