jabarekspres.com, SOREANG –Adanya pemberlakuan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup Nomer 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial membuat pengiat Lingkungan Hidup dan para aktivitis sepakat untuk mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung.
Ketua Relawan Jaga Lembur Acil Bimbo yang juga musisi dan artis legenda mengatakan, sikap seluruh aktivis telah sepakat untuk menolak pemberlakukan Permen LH 39 tahun 20017 tersebut.
Dirinya menilai, progran Perhutanan nasional bertentangan dengan aturan diatasnya PP nomer 6 tahun 2007 mengenai pengelolaan hutan negara yaang secara tegas menyatakan pihak berwenang dilarang mengeluarkan izin dalam wilayah kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaran pengelolaan hutan.
“Ini jelas kan bertolak belakang dengan Permen LH tersebut yang rencannnya Perhutanan Sosial bisa dikelola oleh siapa saja meski ada persyaratannya,”ucap Acil ketika ditemui kemarin (9/5)
Dirinya menuturkan, pengajuan gugatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kepala daerah seperti Bupati Kabupaten Bandung Dadang m. Naser dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar.
Dirinya menuturkan, program Perhutanan Sosial yang di gagas oleh Kemen LH ini sangat mencedarai hak lingkungan. Bahkan, dikhawatirkan akan terjadi eksplorasi hutan secara masih.
Selain itu, tidak ada sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintahan daerah seperti di Kabupaten Bandung masih terdapat 1.888 hektar lahan di Gunung Rakutak Kecamatan Ibun dan Pacet yang akan digarap menjadi permodelan Perhutanan Sosial.
Sementara itu Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan rencana pemberlakukan program Perhutanan sosial di wilayahnya. Sebab, selama ini kementrian LH belum pernah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan apapun.
“Saya sendiri mempertanyakan soal program itu, konsepnya seperti apa? Apa kontribusinya kepada masyarakat sekitar? Kita tidak dilibatkan, tidak ada koordinasi ke Pemkab,” ungkap Dadang Naser
Selain itu, Kuasa Hukum Relawan Jaga Lembur Ruddy Wirkus mengatakan, pengajuan Yudicial Review ke MA diajukan karena Permen 39 LHK ini melanggar aturan diatasnya. Sehingga sangat bertentangan dengan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Selain itu, proses penyusunan P 39 tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang benar, antara lain tidak dilakukan uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup, terutama di tingkat daerah.