Tim Kuasa Hukum Bantah Replik JPU

”Berita acara serah terima barang, dan semua dokumen pengadaan yang terdapat tanda tangan terdakwa sudah dibuktikan sesuai hukum (hasil labkrim Polri, Red) bukan tanda tangan terdakwa,” jelasnya.

Saat ini, tutur Saim, Saiful Rokhman telah diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman. Mengacu pada hal itu, sudah tepat dan layak sesuai kedudukan dan peranan yang bersangkutan dalam korupsi tersebut. Namun, tidak ada hubungannya dengan terdakwa.

”Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, peranan Saiful Rokhman dalam pengadaan buku Aksara Sunda TA Perubahan 2010 selaku ketua panitia. Sesuai pengakuannya di persidangan, Saiful Rokhman tidak diangkat sebagai ketua pengadaan barang oleh terdakwa,” tuturnya.

”Saiful Rokhman juga tidak memberikan password, tidak memberikan user ID kepada terdakwa (Asep Hilman), serta tidak pernah melaporkan atau berhubungan dengan terdakwa,” sambungnya.

Dia menerangkan, Saiful Rokhman berhungan dengan Edi Setiadi dan Mamat Rahmat. Bahkan diangkatnya Saiful Rokhman sebagai Ketua Panita Lelang pun bukan oleh Asep Hilman. Dengan alasan itu, tidak mungkin masih dianggap perbuatan Saiful Rokhman bersama-sama dengan terdakwa.

Saim menerangkan, korupsi Pengadaan Buku Aksara Sunda TA Perubahan 2010 telah terjadi digerogoti secara sistematis. Namun begitu, dia berharap, penegakkan hukum pemberantasan korupsi tidak lantas mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah.

”Pernyataan sikap tentu jangan dipandang secara apriori seperti sebuah pengakuan akan adanya kesalahan. Yang kami persoalkan dan perjuangkan tentu adalah inti delik yang dituduhkan  pada diri terdakwa. Sedangkan untuk elemen delik yaitu kerugian negara tidak harus dibantah jika pada kenyataannya bukan diakibatkan karena kesalahan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Meski demikian, tim kuasa hokum menyerahkan kembali sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. ”Kami yakin kebenaran dan keadilan masih ada di negara ini. Demi Allah saya tidak korupsi, jangankan melakukan, memiliki niat saja tidak,” ujar Asep Hilman yang dituturkan Saim.

Sementara itu, dari pantauan, pada saat persidangan pembacaan duplik Asep Himlan dihadiri puluhan orang dari Forum dan Ikatan Guru yang mendukung Asep Hilman.

Tinggalkan Balasan