Sementara saat disinggung tentang adanya penolakan dari sebagian warga, Dani menuturkan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab pihaknya hanya menjalankan amanat undang-undang. Sehingga dia berharap masyarakat dapat mengerti. Namun demikian Dani yakin pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik.
”Memang fungsi flyover atau underpass sebenarnya untuk menghindari perlintasan KA. Jadi ya harus ditutup,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Humas PT KAI DAOP II Joni Martinus mengatakan, setelah survei atau identifikasi, maka dalam waktu dekat pihak KAI akan melakukan sosialisasi pada 8 september sampai 8 oktober. Kemudian 10 Oktober akan dilakukan ujicoba paralel Cimindi dan Kiaracondong.
”Ini adalah program pemerintah sehingga kewenangan ada dinas perhubungan. Tapi pihak PT KAI akan mensuport dengan cara memasang spanduk pemberitahuan di setiap perlintasan,” pungkasnya. (ziz/rie)