jabarekspres.com, CIMAHI– SB (61) kakek lajang yang belum pernah menikah tega memperkosa, Bunga, bocah berumur 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (15/8), di warung milik pelaku. Akibat dari aksi bejatnya tersebut, SB dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman kebiri dan penjara selama 15 tahun.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku. SB yang merupakan tetangga korban timbul rasa nafsu saat melihat korban. Demi memuluskan niatnya untuk menyalurkan hasrat kepada Bunga. Kemudian SB mengiming-imingi korban dengan sebungkus mie instan dan beberapa buah permen.
“Pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali sampai mengeluarkan darah,” ujar Rusdy, usai pelaksanaan gelar perkara di Mapolres Cimahi, kemarin, (29/8).
Karena tak ingin aksinya diketahui dan berurusan dengan pihak kepolisian, SB sempat melakulan ancaman dan teror terhadap keluarga korban. Namun, lanjut Rusdy, agar keluarga korban tidak merasa ketakutan akan adanya ancaman dari pihak keluarga pelaku, Satreskrim Polres Cimahi telah berkoordinasi dengan Polsek Cimahi Selatan serta pihak keamanan setempat untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap keluarga korban.
“Pelaku sempat mengancam korban dan keluarga. Dan kami langsung menindak tegas pelaku dengan melakukan penangkapan, karena intimidasi yang dilakukan siapapun apalagi pelaku kejahatan sangat tidak dibenarkan. Untuk keamanan sudah kami siapkan, sehingga keluarga korban tidak usah takut karena sudah ada pengamanan,” jelasnya.
Masih kata Rusdy, pihaknya masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya korban lain selain SPA. “Masih kami lakukan pengembangan. Biarkan pihak kepolisian melakukan tugasnya dengan profesional,” paparnya.
Sementara itu Ibu korban, Siti (36), mengatakan, dia melihat gelagat aneh dari sang anak yang terus murung dan mengeluh sakit di kemaluannya. Sehingga dirinya terus mendesak menanyakan apa yang terjadi pada anaknya. Dan akhirnya Bunga mengaku jika SA telah mencabulinya.
“Saya kemudian melapor ke pihak kepolisian karena saya emosi dan tidak menyangka anak saya telah dilecehkan,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Siti juga berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya, sebab khawatir peristiwa serupa akan menimpa anak lainnya. “Semoga pelakunya segera dijatuhi hukuman yang berat, jangan sampai ada kejadian serupa,” ucapnya.