Guru dan Kepsek Pro Asep Hilman

_ASEP HILMAN
SIDANG PLEDOI: Mantan Kadisdik Provinsi Jawa Barat Asep Hilman di sela-sela pembacaan pledoi di PN Bandung, kemarin.
0 Komentar

”Tidak ada wewenangnya, maka tidak ada perbuatan sekalipun ada dalil apapun apa yang sudah dilakukan, tidak ada yang dilakukan dalam anggaran perubahan. Unsur kesalahannya apa? Tidak ada satupun,” jelasnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Cece pun mempertanyakan mengapa jaksa mengaitkan kasus kliennya dengan Saeful Rohman selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Buku Aksara Sunda yang sudah divonis 4,5 tahun.

”Asep Hilman ini tidak pernah berhubungan dengan Saeful. Saeful hanya menyerahkan laporan dengan Mamat Rahmat. Nah, sekarang sudah jelas, yang harus dikaitkan dengan Saeful itu siapa,” ucapnya.

Baca Juga:Umuh Janjikan Bonus Jika Poin di JayapuraKPU Targetkan 75 % Partisipasi Pemilih

Lebih lanjut lagi, Cece mengatakan, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah juga terdapat tanda tangan non-identik dalam pencairan anggaran itu. ”Kami meminta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik terdakwa atas tuduhan yang dilayangkan, mengembalikan barang bukti yang telah disita,” tuturnya.

Sebelumnya, Asep Hilman dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar didenda Rp 200 juta.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Dalam kasus ini, selain nama Asep Hilman juga terdapat Saeful Rohman sebagai Ketua Panitia Pengadaan Buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dia telah divonis 4.5 tahun penjara, ganti rugi Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Seperti diketahui Asep Hilman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku aksara sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010 senilai total Rp 4,7 miliar, dan merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.  (yul/rie)

0 Komentar