“Sementara sumber air mah masih aman tapi, untuk kedepan masih belum bisa dipastikan, ” katanya.
Sementara terkait bantuan Damkar dari daerah lain, Ogi menjelaskan hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian cepat di lapangan. Misalkan, melihat durasi kekuatan api dan kalau sumber air jauh.
“Itu dibolehkan. Berdasarkan perhitungan,” kata dia.
Untuk mengantisipasi kebakaran di Kota Cimahi, lanjut Ogi, pihaknya selama ini kerap melakukan sosialisasi terhadap pengelola gedung yang ada di Cimahi.
Sosialisasi juga dilakukan terhadap masyarakat yang tinggal di pemukiman padat, yang tentunya sulit dijangkau oleh mobil Damkar.
“Target kita mengedukasi di hunian yang padat. Misalkan, akibat dari kompor gas, kita berikan edukasi,” klaim Ogi.
Ketika disinggung perihal ketersediaan alat deteksi dini dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Ogi mengklaim, semua gedung di Cimahi sudah memiliki dua alat deteksi dan antisipasi dini tersebut.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penangguulangan, alat deteksi dini dan apar wajib dimiliki di setiap gedung.
“Wajib ada di semua bangunan gedung, kecuali bangunan rumah,” pungkasnya. (ziz/gun).