jabarekspres,com, CIMAHI – Kurang lebih sebulan berjalan kasus pencemaran lingkungan limbah Batubara di Kampung Campaka Cibodas sampai saat ini belum menemui titik temu.Bahkan, pihak Polres Cimahi belum juga menentukan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, lamanya kasus ini dikarenakan pihaknya sampai masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi baik dari pihak perusahaan maupun warga.
“Jadi kami, masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terkait terduga melakukan kejadian sampai menimbulkan luka terhadap masyarakat,” kata dia, Sabtu (19/8).
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihaknya dipastikan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa ahli terkait untuk menentukan jenis pelanggarannya.
Dirinya mengakui, telah melakukan inspeksi mendadak sebanyak ke 12 perusahaan dengan mengambil sample limbahnya sekaligus dilakukan pengujian di Labolatorium.
Niko mengakui, sampai saat ini belum menerima hasil dari para ahli yang melakukan pengujian sampel limbah-limbah tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membandingkan dengan alat bukti yang kita terima.
“Itu nanti bisa menentukan proses penyidikan ke depan,” jelas dia.
Niko memaparkan, penyidikan ini kemungkinan akan memakan waktu lama. Sebab dari satu perusahaan yang diperiksa saja ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan. Dengan begitu, dia belum berani memastikan sampai kapan penyidikan akan berlangsung.
“Inikankan belasan perusahaan terduga, maka saksi pun akan semakin banyak yang diperiksa,”kata dia.
Niko menuturkan, dalam sebuah pengnkapan kasus sebetulnya memiliki dinamika yang beragam. Sedangkan masyarakat melihatnya ingin cepat selesai.Namun, sebetulnya prosesnya harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh kehati-hatian.Terlebih, ini menyangkut masalah hukum.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya ingin secepatnya memberikan kepastian hukum terkait dugaan pencemaran oleh aktivitas pabrik ini.
“Intinya kita akan memberikan akselerasi. Semoga kita secepatnya memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Niko.
Dirinya mengakui, selama penyidikan, sempat ada warga yang meminta agar perkara dugaan pencamaran ini didudukan bersama, antara warga dengan pihak perusahaan.
Namun, hal ini tidak mungkin diwujudkan oleh Sat Reskrim Polres Cimahi. Sebab, pihaknya juga belum menentukan perusahaan mana yang jadi penyebab pencemaran tersebut.