“Saldo kas per 14 Agustus 2017 Rp. 6.548.568.150.517,” ujar Solihin. Menurutnya, sampai saat ini penyerapan APBD sama sekali tidak ada masalah. Penyerapan 50 persen saat ini justru masih sesuai skedul. “Harus diingat bahwa realisasi pendapatan dan belanja dalam APBD kita menganut prinsip tahun berjalan. Jadi bisa saja kas daerah bertambah karena faktor pendapatan, namun itu tidak perlu dikhawatirkan karena akan diserap dengan belanja pemerintah melalui mekanisme lelang dan lain-lain,” tuturnya.
Ditanya mengenai data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menyebut dana mengendap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 7,94 triliun, Solihin menjelaskan, asumsinya bukan mengendap ataupun parkir, dana tersebut sebetulnya tersimpan di bank kas daerah.
“Itu karena proses penyerapan anggaran terus berlangsung. Antara lain, untuk pembayaran atas pembangunan fisik kepada pihak ketiga yang dibayarkan per termin sesuai kontrak,” tutu[ Solihin (yan)