Dengan kondisi diatas, tidak heran apabila peringkat perdagangan Indonesia berada diposisi empat dan tidak beranjak. Secara perlahan, semua penghambat itu harus bisa dikikis.
“Kita akan berat kalau tidak mengikis ini. Dalam era Jokowi, hal yang utama bisa diselesaikan setelah itu kita bisa bergerak cepat,” ucapnya.
Wahyu Widayat Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menambahkan, pengawasan barang dan jasa yang dilakukan selama ini dengan dua cara yakni pengawasan berkala dan pengawasan khusus.
“Pengawasan secara berkala merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan telah terjadwal atau tercatat seperti pengawasan terhadap pakaian bekas impor, mainan anak dan lain-lain,” ucapnya.
Selain itu, ada pengawasan khusus yang biasanya dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terhadap barang yang tidak memenuhi syarat SNI dan label.
Hanya masalahnya, UU No 22/2009 tentang pemerintah daerah yang mengatur kewenangan penyidik PNS dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Dengan demikian, penyidik yang ada di kabupaten/kota menjadi tidak bisa berbuat apa-apa.
“Dengan kondisi seperti ini memerlukan sinergitas semua pihak termasuk aparat kepolisian,” paparnya.(ziz)