Disinggung soal sanksi pemotongan dana transfer bagi daerah yang lambat dalam penyerapan, Syarif enggan berspekulasi lebih jauh. Menurut dia, sanksi diberikan jika ada aturannya. Namun, karena tidak ada ketentuan demikian, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan pendampingan. (far/c17/fat/rie)
Dana Daerah Ngendon Rp 222 T

Empat Provinsi dengan Penyerapan Terendah
Papua : 21 persen
Kalimantan Utara : 22 persen
Bali : 26 persen
Bengkulu : 26 persen
Empat Provinsi dengan Penyerapan Tertinggi
Nusa Tenggara Timur : 42 persen
Sulawesi Utara : 42 persen
Kalimantan Timur : 42 persen
Jawa Timur : 40 persen
Penyerapan Nasional 31,91 persen
Sumber: Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri