Jaga dan Ciptakan Iklim Ketaatan Melalui Perda

krinda
Krinda
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Bandung
0 Komentar

Untuk sosialisasi Satpol PP pun melaksanakan Penyuluhan bagi masyarakat dan ditambah pula tenaga Mojang Linmas sebanyak 47 orang.

”Dengan adanya mojang linmas harapannya kesan arogan dan keras yang menempel di Satpol PP bisa dihilangkan,” tutur Kindra.

Sementara itu dalam Hal Penegakan Perda Kindra mengatakan dari 60 Perda yang ada Satpol PP hanya menegakkan 9 Perda dan sisanya dialksanakan oleh SKPD lain.

Baca Juga:Mahar Politik Cederai DemokrasiMensos Soroti Kekerasan di Sekolah

”Dari Penegakan 9 perda tersebut yang ada satgasus hanya PKL saja karena yang lain oleh Leading sektor SKPD yang bersangkutan, seperti contoh, PMKS ada di Dinas Sosial dan lain Sebagainya,” jelas nya.

Berkaitan dengan Denda Perda K3 PKL Penjual dan pembeli akan dikenakan denda 1 juta apabila melaksanakan transaksi di Zona Merah. ”Sifatnya kalau mau bayar langsung masuk APBD. Yang masuk pengadilan terserah putusan pengadilan apakah masuk APBN karena bila dipengadilan akan masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya.

Lebih lanjut berkaitan dengan Perda K3 mengenai penertiban Beca Krinda menyampaikan, pihak Satpol PP akan menginisiasikan lagi kepada masyarakat dan pengemudi Beca yang ada di Kota Bandung.

”Untuk Sangsi dikenakan pada penumpang dan pengemudi beca dan Sama dikenai denda administratif, yang pada taraf percobaan hasil rapat pengemudi becak minimal tidak melanggar aturan dan pada penumpang akan disuruh dulu bikin pernyataan sampai tiga kali dan bila tertangkap lagi, sesuai perda k3 akan didenda 250 ribu,” tegasnya. (ign)

Untuk zona Krinda mengatakan ada 7 Zona yang dilarang untuk lalu lintas Beca di Kota Bandung.

“Ada 7 zona larangan masuk becak, yaitu alun-alun, kepatihan, dewi sartika, braga, otista, merdeka dan asia afrika, ” pungkasnya.

0 Komentar